PONDOK PESANTREN

Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran strategis dalam membentuk generasi beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Melalui sistem pendidikan yang terpadu antara pengajaran ilmu keagamaan dan pembinaan karakter, pondok pesantren menjadi wadah pengembangan potensi santri secara spiritual, intelektual, dan sosial. Di lingkungan pesantren, para santri dibina untuk menguasai ilmu-ilmu keislaman seperti Al-Qur’an, hadis, fiqih, dan akhlak, sekaligus dilatih untuk hidup mandiri, disiplin, serta berkontribusi positif bagi masyarakat. Dengan demikian, pondok pesantren berfungsi tidak hanya sebagai pusat pendidikan dan dakwah, tetapi juga sebagai pilar penting dalam memperkokoh nilai-nilai moral dan keagamaan di tengah perkembangan zaman.

Daftar Pesantren

Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren

Pengajuan izin ini untuk mendapatkan pengakuan resmi dari Kementerian Agama dan memperoleh Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). Prosesnya dilakukan online dengan melengkapi semua dokumen dan data yang diperlukan.

Ketentuan Umum

  1. Pendaftaran Keberadaan Pesantren Induk;
  2. Pendaftaran Keberadaan Pesantren Cabang diusulkan oleh Pesantren Induk, atau diusulkan oleh Pesantren Cabang yang bekerja sama dengan Pesantren Induk;
  3. Pesantren mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan pesantren secara tertulis dan secara alur data berbasis elektronik (online) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya;
  4. Pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan pendirian Pesantren diberikan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren;
  5. Tanda daftar keberadaan Pesantren diberikan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP), dan Piagam Statistik Pesantren (PSP)
  6. Tanda Daftar Keberadaan Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian adn penyelenggaraan Pesantren.

Persyaratan

  1. Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim;
  2. Sekurang-kurangnya menyelenggarakan Pesantren dalam fungsi pendidikan;
  3. Memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri dari keberadaan Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Mu’allimin;
  4. Mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan;
  5. Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum Pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional;
  6. Berkomitmen dalam membangun moral dan karakter melalui keteladanan/panutaan, membangun kecerdasan daan kompetensi keahlian santri, memberikan kasih sayang dan perlindungan serta pemenuhan hak santri sesuai dengan usianya.

Alur Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren

Registrasi
Pesantren mendaftar dan upload dokumen ke aplikasi SITREN
Verifikasi Dokumen
Tim PD-Pontren Kementerian Agama Kota Surabaya melakukan verifikasi dokumen yang sudah di upload
Visitasi
Tim PD-Pontren Kementerian Agama Kota Surabaya melakukan visitasi ke Pondok Pesantren
Rekomendasi Kementerian Agama Kota
Tim PD-Pontren Kementerian Agama Kota Surabaya membuat rekomendasi berdasarkan hasil visitasi dan di upload ke SITREN
Rekomendasi Kementerian Agama Provinsi
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur upload rekomendasi bila disetujui
Penerbitan NSPP dan SK
Hasil verifikasi dilihat oleh Direktur Pesantren, diterbitkan NSPP dan SK
Penerbitan Piagam
Kementerian Agama Kota Surabaya mencetak dan menerbitkan piagam izin operasional
1

Registrasi

2

Verifikasi Dokumen

3

Visitasi Lembaga

4

Rekomendasi Kementerian Agama Kota

5

Rekomendasi Kementerian Agama Provinsi

6

Penerbitan NSPP dan SK

7

Penerbitan Piagam

CATATAN
  • Untuk pendirian Pondok Pesantren baru masih moratorium hingga batas waktu yang belum ditentukan.
  • Layanan pembaruan Piagam Statistik Pesantren (PSP), dan pencabutan izin pesantren tetap dibuka di aplikasi SITREN meskipun dilakukan moratorium layanan pengajuan tanda daftar keberadaan pesantren.
  • Pondok Pesantren yang mengajukan pembaruan PSP wajib melampirkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Layanan

Dokumen Persyaratan

Layanan

footer logo pontren

Kontak

Jl. Masjid Al-Akbar Timur No.4, Gayungan, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur, 60234