SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH (SPM)

Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang penyelenggaraannya diakui melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Data Lembaga

Persyaratan

  1. Berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh Kemenkumham;
  2. Memiliki Piagam Statistik Pesantren atau bukti lain yang sah yang menunjukkan bahwa Pesantren telah terdaftar di Kementerian Agama;
  3. Didirikan di lingkungan Pesantren yang dibuktikan dengan denah lokasi;
  4. Memiliki struktur organisasi pengelola Pesantren;
  5. Pesantren sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak didirikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  6. Memiliki rencana kurikulum Pendidikan Muadalah, yang terdiri dari kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum;
  7. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan;
  8. Memiliki sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam Pesantren sekurangnya berupa:
    a) ruang kelas;
    b) ruang pimpinan satuan pendidikan;
    c) ruang pendidik;
    d) ruang tata usaha;
    e) ruang perpustakaan; dan
    f) ruang laboratorium.
  9. Memiliki rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
  10. Memiliki rencana kalender pendidikan yang memuat:
    a) jadwal pembelajaran;
    b) evaluasi berkala;
    c) ujian;
    d) kegiatan ekstra kurikuler; dan
    e) hari libur.
  11. Memiliki sistem evaluasi pendidikan; dan
  12. Memiliki Santri mukim, yaitu santri yang bermukim di Pesantren paling sedikit 120 (seratus dua puluh) orang

Alur Pengajuan Izin Operasional

Registrasi
Lembaga menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan
Pengumpulan Dokumen
Dokumen diberikan ke Kementerian Agama Kota sebagai dasar dibuatkan Surat Rekomendasi
Visitasi Lembaga
Jika data sudah sesuai, Tim PD-Pontren Kementerian Agama Kota melakukan visitasi ke lembaga
Surat Rekomendasi
Kementerian Agama Kota memberikan surat rekomendasi berdasarkan data yang diberikan dan hasil visitasi
Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah
Lembaga memberikan surat rekomendasi dari Kota beserta dokumen ke Kantor Wilayah Kementerian Agama sebagai dasar pembuatan Surat Rekomendasi
Validasi Data oleh Direktur Jenderal
Setelah semua data dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi data
Visitasi oleh Direktur Jenderal
Direktur Jenderal akan melakukan visitasi ke lembaga
Penerbitan Nomor Statistik dan Pakta Integritas
Direktur Jenderal menerbitkan Nomor Statistik dan Pakta Integritas
1

Registrasi

2

Pengumpulan Dokumen

3

Visitasi Lembaga

4

Surat Rekomendasi

5

Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah

6

Validasi Data oleh Direktur Jenderal

7

Visitasi oleh Direktur Jenderal

8

Penerbitan Nomor Statistik dan Pakta Integritas

Alur Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Persiapan Berkas
Lembaga menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan
Pengajuan Berkas
Lembaga mengajukan permohonan NPSN melalui EMIS
Unggah Berkas
Lembaga mengunggah seluruh berkas persayaratan melalui EMIS
Verifikasi Pusdatin
Berkas yang diajukan lembaga akan diverifikasi oleh Pusdatin
Penerbitan NPSN
Jika data sudah sesuai, NPSN akan otomatis terbit di akun EMIS
1

Persiapan Berkas

2

Pengajuan Berkas

3

Mengunggah Berkas

4

Verifikasi Pusdatin

5

Penerbitan NPSN

Layanan

footer logo pontren

Kontak

Jl. Masjid Al-Akbar Timur No.4, Gayungan, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur, 60234