LEMBAGA PENDIDIKAN AL-QUR'AN
(LPQ)

Lembaga pendidikan Al-Qur’an merupakan sarana pembelajaran yang berfokus pada pengenalan, pemahaman, dan pengamalan Al-Qur’an secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui metode pembelajaran yang terstruktur, lembaga ini membimbing peserta didik dalam membaca, menghafal, serta memahami makna Al-Qur’an dengan benar sesuai kaidah tajwid.

Data Lembaga

Ketentuan Umum

  1. LPQ memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri.
  2. LPQ yang dinyatakan memenuhi persyaratan diberikan tanda daftar dalam bentuk nomor statistik dan piagam tanda daftar LPQ sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah LPQ.
  3. Piagam Tanda Daftar LPQ berlaku 5 (Lima) tahun selama LPQ memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.
  4. Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum LPQ yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.

Persyaratan Tanda Daftar LPQ

  1. Surat Permohonan Tanda Daftar
  2. Profil LPQ
  3. Susunan Pengurus
  4. SK Kepala dan Tenaga Pengajar
  5. Data Kepala dan Tenaga Pengajar
  6. Foto Copy Ijazah Kepala dan Tenaga Pengajar
  7. Foto Copy Syahadah Kepala atau Tenaga Pengajar (min. 2 Syahadah)
  8. Data Santri
  9. Surat Keterangan Tanah
  10. Akta Notaris Yayasan
  11. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan
  12. Denah Lokasi

Alur Pengajuan / Perpanjangan Izin Operasional

1

Registrasi

2

Melengkapi Profil Lembaga

3

Persetujuan Permohonan Unggah Berkas

4

Upload Berkas Persyaratan

5

Verifikasi Kementerian Agama Kota

6

Visitasi Lembaga

7

Penerbitan NSLPQ

Kementerian Agama Kota melak
8

Penerbitan Piagam Statistik dan SK

Registrasi
Operator lembaga melakukan login/daftar akun di aplikasi SIPDAR-PQ
Melengkapi Profil Lembaga
Operator lembaga melengkapi profil lembaga kemudian mengajukan permohonan unggah berkas
Persetujuan Permohonan Unggah Berkas
Tim PD-Pontren Kementerian Agama Kota Surabaya melakukan pengecekan profil lembaga. Jika sudah lengkap, permohonan unggah berkas disetujui
Upload Berkas Persyaratan
Setelah permohonan disetujui. Operator lembaga baru bisa melakukan upload berkas persyaratan melalui aplikasi SIPDAR-PQ
Verifikasi Kementerian Agama Kota
Tim PD-Pontren melakukan pengecekan terhadap berkas yang di upload operator lembaga
Visitasi Lembaga
Tim PD-Pontren Kementerian Agama Kota Surabaya melakukan visitasi ke lembaga untuk verifikasi dan validasi data yang diupload
Penerbitan NSLPQ
Kementerian Agama Kota melakukan sinkronisasi EMIS untuk mendapatkan Nomor Statistik LPQ (NSLPQ)
Penerbitan Piagam Statistik dan SK
Kementerian Agama Kota menerbitkan Piagam Statistik dan Surat Keputusan (SK) melalui sistem online

Kriteria Penerima Jasa Pelayanan (SIDIA)

  1. Bukan pegawai Pemerintah Kota Surabaya (PNS, PPPK, OS, Kontrak, Honor Daerah).
  2. Mengabdi pada lembaga/satuan pendidikan yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya dengan status Aktif.
  3. Terdaftar minimal 1 (Satu) Tahun, terverifikasi, dan diusulkan oleh Kementerian Agama Kota Surabaya serta terverifikasi oleh Dinas Pendidikan Surabaya.
  4. Masih aktif melakukan pelayanan masyarakat pada saat menerima jasa pelayanan.
  5. Diangkat sebagai Tenaga Pendidik Keagamaan oleh penanggungjawab satuan pendidikan dengan masa pelayanan minimal 1 (satu) tahun.
  6. Memiliki kemampuan sebagai Tenaga Pendidik Keagamaan sesuai dengan latar belakang pendidikannya, dan/atau sertifikat keahlian/keterampilan yang diterbitkan oleh institusi yang sah dan/atau berpengalaman sebagai tenaga pendidik.
  7. Tidak sedang menerima jasa pelayanan baik sebagai Warga Pelayan Masyarakat, Kader Surabaya Hebat, dan/atau sejenis sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali).
  8. Tidak sedang menerima tunjangan yang berasal dari APBD Kota Surabaya
  9. Merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan KK Surabaya
  10. Rasio Tenaga Pendidik dan peserta didik adalah 1:15.
  11. Rentang usia peserta didik adalah 4-15 tahun untuk TPQ/TPA, dan 1-17 tahun untuk Sekolah Minggu (SM).
  12. Seluruh berkas tahun 2025 wajib dilakukan pembaharuan.
  13. Bukan penyelia atau penyuluh Kementerian Agama Kota Surabaya
  14. Usia minimal pendidik LPQ dan SM adalah 17 tahun.

Persyaratan Pengajuan Jasa Pelayanan (SIDIA)

  1. LPQ sudah terdaftar di Kementerian Agama Kota Surabaya ditunjukkan dengan adanya SK (Surat Keputusan) dan Piagam Statistik.
  2. Tanggal pengajuan jasa pelayanan minimal 1 (satu) tahun dari tanggal penerbitan Piagam Statistik.
  3. Melengkapi berkas untuk pengajuan seperti Foto Copy Piagam Statistik, Foto Copy Surat Keputusan (SK), dan Foto Copy KTP Kepala Lembaga.
  4. Memiliki NPWP atas nama Lembaga
  5. Telah memiliki akun SIDIA yang diajukan oleh Kementerian Agama Kota Surabaya dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.

Alur Pengajuan Jasa Pelayanan (SIDIA)

1

Registrasi

2

Pengajuan Akun

3

Pembuatan Akun

4

Verifikasi Dinas Pendidikan

5

Selesai

Registrasi
Operator lembaga melengkapi berkas untuk pengajuan
Pengajuan Akun
Operator lembaga dan Kepala Lembaga datang ke Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya untuk dibuatkan akun dengan membawa berkas yang sudah disiapkan.
Pembuatan Akun
Tim PD-Pontren Kementerian Agama Kota Surabaya melakukan pengecekan berkas, jika sudah sesuai akan dibuatkan akun SIDIA.
Verifikasi Dinas Pendidikan
Setelah pembuatan akun selesai, operator dan kepala lembaga datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk mengambil password dan verifikasi
Selesai
Jika verifikasi sesuai, proses pembuatan akun SIDIA selesai.

Layanan

footer logo pontren

Kontak

Jl. Masjid Al-Akbar Timur No.4, Gayungan, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur, 60234