MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH

Pendirian dan penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai Satuan Pendidikan (MDTSP) dilakukan oleh masyarakat melalui lembaga/yayasan atau perorangan yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan pendidikan keagamaan Islam. Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah harus mempertimbangkan keberadaan lembaga sejenis yang ada di sekitarnya, sehingga kuota dan daya serap antar lembaga menjadi seimbang dengan kebutuhan di masyarakat.

Data Lembaga

Persyaratan Umum

Persyaratan untuk mendirikan mendapatkan izin penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai Satuan Pendidikan (MDTSP) adalah sebagai
berikut:

  1. Nama dan Jenjang Madrasah Diniyah Takmiliyah (lampiran profil MDT).
  2. Tersedia tenaga pengelola, terdiri dari:
    – Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah bagi jenjang ula, Wustha dan Ulya.
    – Pimpinan (mudir dan wakil mudir) bagi jenjang MDT Al Jami’ah.
    – Guru atau dosen sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
    – Tenaga administrasi/kependidikan, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang.
    – Struktur organisasi kepengurusan MDT.
    – MDT Al Jami’ah di PTU (melampirkan SK Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi) sedangkan MDT Al Jami’ah di Yayasan (melampirkan SK Kemenkumham).
    – Upload KTP untuk pengurus.
  3. Tersedia tempat/ ruang belajar yang memadai (lampiran daftar sarana prasarana).
  4. Kualifikasi Guru.
    – Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula minimal terdapat 1 guru dengan kualifikasi S1/D-IV Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren dan atau lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (lampiran ijazah).
    – Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya minimal terdapat 1 guru dengan kualifikasi S1/D-IV Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren (lampiran ijazah).
    – Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Jami’ah minimal terdapat 1 dosen dengan kualifikasi S1 Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren jenjang Ma’had Aly/jenjang Ulya (lampiran ijazah). 
  5. Surat keterangan domisili dari Kelurahan/ Kepala Desa. 
  6. Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama untuk pengajuan ijin operasional MDT tingkat ula dan wustha. 
  7. Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk pengajuan ijin operasional MDT semua tingkatan. 
  8. Tersedia calon santri sekurang-kurangnya 15 (lima belas) lampiran daftar calon santri/mahasantri. 
  9. Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) teori dan praktek. Sarana dan prasarana yang ada meliputi lahan terbangun, lahan terbuka, media pembelajaran penunjang. 
  10. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
    – Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia. 
    – Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab.

Persyaratan Khusus

Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Ula

Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDT Ula) adalah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi siswa SD/MI atau sederajat. Jenjang dasar ini ditempuh dalam waktu 4 (empat) tahun atau 6 (enam) tahun sesuai kearifan atau kebutuhan masyarakat dengan sekurang-kurangnya 18 jam pelajaran dalam seminggu.

Dokumen Persyaratan

  1. Data Lembaga
  2. Data Kepala MDT
  3. Data Santri
  4. Data Pendidik/Ustadz
  5. Data Tenaga Kependidikan
  6. Kurikulum
  7. Data Sarana Prasarana
  8. Berkas Persyaratan :
      a. Surat Permohonan oleh Lembaga
      b. Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
      c. KTP Pengurus
      d. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
      e. Rekomendasi KUA
      f. Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab
      g. Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia

Dokumen Pendukung

  1. Logo
  2. Foto Gedung
  3. Foto Ruang Belajar
  4. Foto Sarana Prasarana
  5. Foto KBM
  6. Foto Papan Nama/Plang
  7. Ruang Kelas/Pembelajaran terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  8. Ruang Kantor terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  9. Tiang Bendera dan Bendera Indonesia

Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha (MDT Wustha) adalah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi peserta didik SMP/MTs/sederajat maupun anak usia pendidikan setingkat dan telah
lulus dari Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula. Jenjang ini ditempuh selama 2 (dua) tahun atau 3 (tiga) tahun sesuai kearifan atau kebutuhan
masyarakat dengan sekurang-kurangnya kegiatan pembelajaran 18 jam pelajaran dalam seminggu.

Dokumen Persyaratan

  1. Data Lembaga
  2. Data Kepala MDT
  3. Data Santri
  4. Data Pendidik/Ustadz
  5. Data Tenaga Kependidikan
  6. Kurikulum
  7. Data Sarana Prasarana
  8. Berkas Persyaratan :
      a. Surat Permohonan oleh Lembaga
      b. Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
      c. KTP Pengurus
      d. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
      e. Rekomendasi KUA
      f. Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab
      g. Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia

Dokumen Pendukung

  1. Logo
  2. Foto Gedung
  3. Foto Ruang Belajar
  4. Foto Sarana Prasarana
  5. Foto KBM
  6. Foto Papan Nama/Plang
  7. Ruang Kelas/Pembelajaran terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  8. Ruang Kantor terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  9. Tiang Bendera dan Bendera Indonesia

Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (MDT Ulya) adalah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarkan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi peserta didik SMA/SMK/MA/sederajat atau anak usia pendidikan setingkat dan telah lulus Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Wustha. Jenjang ini ditempuh dalam 2 (dua) tahun atau 3 (tiga) tahun sesuai kearifan atau kebutuhan Masyarakat dengan waktu belajar minimal 18 jam pelajaran seminggu.

Dokumen Persyaratan

  1. Data Lembaga
  2. Data Kepala MDT
  3. Data Santri
  4. Data Pendidik/Ustadz
  5. Data Tenaga Kependidikan
  6. Kurikulum
  7. Data Sarana Prasarana
  8. Berkas Persyaratan :
      a. Surat Permohonan oleh Lembaga
      b. Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
      c. KTP Pengurus
      d. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
      e. Rekomendasi KUA
      f. Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab
      g. Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia

Dokumen Pendukung

  1. Logo
  2. Foto Gedung
  3. Foto Ruang Belajar
  4. Foto Sarana Prasarana
  5. Foto KBM
  6. Foto Papan Nama/Plang
  7. Ruang Kelas/Pembelajaran terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  8. Ruang Kantor terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  9. Tiang Bendera dan Bendera Indonesia

Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Jami’ah (mandiri) adalah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal tingkat tinggi yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi mahasantri pada perguruan tinggi/Masyarakat usia perguruan tinggi dan telah lulus Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) ulya. Jenjang ini ditempuh dalam 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun sesuai kearifan atau kebutuhan Masyarakat dengan waktu belajar minimal 20 jam pelajaran seminggu.

Dokumen Persyaratan

  1. Data Lembaga
  2. Data Kepala MDT
  3. Data Santri
  4. Data Pendidik/Ustadz
  5. Data Tenaga Kependidikan
  6. Kurikulum
  7. Data Sarana Prasarana
  8. Berkas Persyaratan :
      a. Surat Permohonan oleh Lembaga
      b. Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
      c. Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat bagi Kelompok Masyarakat Penyelenggara MDT Al Jami’ah Non Lembaga (Jenis MDT Sekolah Umum)
      d. Struktur Organisasi Kepengurusan MDT (Khusus MDT Al Jami’ah di PTU melampirkan SK Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi sedangkan MDT Al Jami’ah di Yayasan melampirkan SK Kemenkumham)
      e. KTP Pengurus
      f. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
      g. Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab
      h. Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia

Dokumen Pendukung

  1. Logo
  2. Foto Gedung
  3. Foto Ruang Belajar
  4. Foto Sarana Prasarana
  5. Foto KBM
  6. Foto Papan Nama/Plang
  7. Ruang Kelas/Pembelajaran terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  8. Ruang Kantor terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
  9. Tiang Bendera dan Bendera Indonesia

Alur Pengajuan Izin Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah

Registrasi
Operator lembaga mengajukan permohonan izin penyelenggaran secara online melalui SITREN dan menyerahkan dokumen fisik ke Kementerian Agama Kota
Verifikasi Dokumen
Kementerian Agama Kota melakukan verifikasi dokumen yang sudah di upload dan dikirim
Visitasi Kementerian Agama Kota
Tim PD-Pontren Kementerian Agama Kota Surabaya melakukan visitasi ke Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Rekomendasi Kementerian Agama Kota
Kementerian Agama Kota membuat surat rekomendasi jika lembaga layak mendapatkan izin penyelenggaraan
Persetujuan Kementerian Agama Provinsi
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan online
Penerbitan NSMDT dan SK
Kementerian Agama Kota mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan melakukan sinkronisasi EMIS untuk mendapatkan NSMDT
Penerbitan Piagam
Kementerian Agama Kota menerbitkan Piagam Statistik melalui sistem online
1

Registrasi

2

Verifikasi Dokumen

3

Visitasi Kementerian Agama Kota

4

Rekomendasi Kementerian Agama Kota

5

Persetujuan Kementerian Agama Provinsi

6

Penerbitan NSMDT dan SK

7

Penerbitan Piagam Statistik

CATATAN
  • Untuk pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula dan Wustha, SK Penetapan Izin Penyelenggaraan dan Piagam Statistik dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  • Untuk pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya, SK Penetapan Izin Penyelenggaraan dan Piagam Statistik dikeluarkan oleh Kementerian Agama Provinsi
  • Untuk pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Jami’ah, SK Penetapan Izin Penyelenggaraan dan Piagam Statistik dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama

Layanan

footer logo pontren

Kontak

Jl. Masjid Al-Akbar Timur No.4, Gayungan, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur, 60234